• Jelajahi

    Copyright © kinian
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    NamaLabel

    Sungguh Luar biasa seperti kebal Hukum ada toko obat keras berkedok toko Kosmetik

    Kinian.id
    8/16/2024, Agustus 16, 2024 WIB Last Updated 2024-08-16T06:15:02Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Jakarta Timur - Kinian.id | Darurat ! Penjual Obat Keras Golongan G Marak di samping  masjid' JAMI NUR AiN kecamatan Duren Sawit,jln.raya pendidikan Raya  Gede-Bekasi rt12/02,Aparat Hukum Harus Bertindak Tegas"


    Setelah mendapatkan informasi dari salah seorang nara sumber, satu tim investigasi media kekinian.id menghampiri toko obat terlarang itu  dan menelusuri lokasi yang dimaksud yaitu wilayah Jalan Pendidikan raya , Kelurahan Duren Sawit,jumat (16/8/2024).


    Sesampainya di lokasi, di salah satu toko obat, seorang dari tim mencoba membeli obat yaitu Mersi,camlet dan Lain Lain, keduanya adalah obat yang terdaftar dalam golongan G tanpa resep dan berhasil mendapatannya. Yang menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat terdaftar dalam golongan G adalah obat keras yang penggunaannya harus di resepkan dokter.


    Istilah obat yang terdaftar dalam golongan G diambil dari bahasa Belanda, Gevaarlijk, yang berarti obat berbahaya. Penjualan obat yang sesuai aturannya harus menggunakan resep ini, seperti Mersi dan Camlet dan Lain Lain, diduga dijual bebas dan dilakukan oleh oknum toko obat yang berkedok toko kosmetik di Jln. Pendidikan raya"


    Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat terdaftar dalam golongan G adalah obat keras yang penggunaannya harus diresepkan dokter.


    Camlet, aprazolam dan Mersi dan Lain Lain itu obat yang digolongkan terdaftar dalam golongan G ini bukan psikotropika. Alasannya, Aprazolam masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya. Aprazolam termasuk dalam kelas obat yang disebut agonis opioid.


    Dalam keterangannya kepada awak media, penjaga toko mengiyakan bahwa dia menjual obat camlet dan Mersi, dan Lain Lain itu tanpa resep,


    Tim investigasi gabungan dari beberapa media sudah mengetahui Obat camlet dan Mersi untuk di jadikannya barang bukti.


    Sebagaimana diketahui pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 36 TAHUN 2009

    TENTANG KESEHATAN.


    Pasal 197, Disebutkan :

    “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau

    mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang

    tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal

    106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15

    (lima belas) tahun dan denda paling banyak

    Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini