• Jelajahi

    Copyright © kinian
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    NamaLabel

    Eks Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan divonis hukuman penjara. Ia divonis 9 tahun penjara.

    Kinian.id
    2/12/2024, Februari 12, 2024 WIB Last Updated 2024-06-26T06:44:11Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Jakarta - Kinian.id Mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar USD 113 juta. Karen didakwa atas kasus dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.


    Dakwaan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024). Selain didakwa merugikan negara USD 113 juta, Karen didakwa memperkaya diri sendiri Rp 1 miliar lebih.


    "Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa sebesar Rp1.091.280.281,81 (satu miliar sembilan puluh satu juta dua ratus delapan puluh ribu dua ratus delapan puluh satu Rupiah dan delapan puluh satu sen) dan USD104,016.65 (seratus empat ribu enam belas dolar Amerika Serikat dan enam puluh lima sen) serta memperkaya suatu korporasi yaitu corpush christi liquefaction LLC seluruhnya sebesar USD 113,839,186.60 (seratus tiga belas juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh enam dolar Amerika Serikat dan enam puluh sen), yang mengakibatkan kerugian keuangan negara PT PERTAMINA (Persero) sebesar USD 113,839,186.60 (seratus tiga belas juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh enam dolar Amerika Serikat dan enam puluh sen)," kata jaksa penuntut umum membacakan dakwaan.


    Berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 29 Desember 2024, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika serikat tanpa ada pedoman jelas. Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis serta analisis resiko.


    "Tidak meminta tanggapan tertulis kepada dewan komisaris PT Pertamina Persero dan persetujuan rapat umum pemegang saham atau RU PS sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG Corpus Christi Liquefation train 1 dan train 2 Bertindak mewakili PT Pertamina Persero memberikan kuasa kepada Yeni Handayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas dan Power PT PERTAMINA (Persero) tahun 2013 sampai dengan 2014 untuk menandatangani LNG SPA (Sales and Purchase Agreement) CORPUS CHRISTI LIQUEFACTION Train 1 walaupun belum seluruh direksi PT PERTAMINA (Persero) menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD)," ujar JPU.


    Dakwaan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024). Selain didakwa merugikan negara USD 113 juta, Karen didakwa memperkaya diri sendiri Rp 1 miliar lebih.


    Berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 29 Desember 2024, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika serikat tanpa ada pedoman jelas. Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis serta analisis resiko.


    Eks Dirut Pertamina Karen Segera Diadili di Kasus Korupsi LNG


    "Tidak meminta tanggapan tertulis kepada dewan komisaris PT Pertamina Persero dan persetujuan rapat umum pemegang saham atau RU PS sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG Corpus Christi Liquefation train 1 dan train 2 Bertindak mewakili PT Pertamina Persero memberikan kuasa kepada Yeni Handayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas dan Power PT PERTAMINA (Persero) tahun 2013 sampai dengan 2014 untuk menandatangani LNG SPA.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini